Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN
Bagian Bagian Ketujuh Kemudahan Perizinan Berusaha
Paragraf
Judul Pasal 91
  (1) Dalam rangka kemudahan Perizinan Berusaha, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib melakukan pembinaan dan
pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara daring atau luring dengan melampirkan:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan

b. Surat keterangan berusaha dari pemerintah setingkat
rukun tetangga.

(3) Terhadap pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan nomor induk berusaha melalui
Perizinan Berusaha secara elektronik.

(4) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua
kegiatan usaha.

(5) Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia,
dan sertifikasi jaminan produk halal.


(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, wajib
melakukan pembinaan terhadap Perizinan Berusaha,
pemenuhan standar, Standar Nasional Indonesia, dan
sertifikasi jaminan produk halal.

(7) Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) memiliki risiko menengah atau tinggi terhadap
kesehatan, keamanan dan keselamatan serta lingkungan
selain melakukan registrasi untuk mendapatkan nomor
induk berusaha, Usaha Mikro dan Kecil wajib memiliki
sertifikat sertifikasi standar dan/atau izin.

(8) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
memfasilitasi sertifikasi standar dan/atau izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tunggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan fasilitasi sertifikasi
standar dan/atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.