<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN |
Bagian | Bagian Kedelapan Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal |
Paragraf | |
Judul | Pasal 92 |
(1) Terhadap Usaha Mikro, diberikan kemudahan/ penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Terhadap Usaha Mikro dan Kecil yang mengajukan Perizinan Berusaha dapat diberikan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya. (3) Terhadap Usaha Mikro dan Kecil yang berorientasi ekspor, dapat diberikan insentif kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (4) Terhadap Usaha Mikro tertentu dapat diberikan insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan. |