Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN
Bagian Bagian Kedelapan Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal
Paragraf
Judul Pasal 92
  (1) Terhadap Usaha Mikro, diberikan kemudahan/
penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka
pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(2) Terhadap Usaha Mikro dan Kecil yang mengajukan Perizinan
Berusaha dapat diberikan insentif berupa tidak dikenakan
biaya atau diberikan keringanan biaya.

(3) Terhadap Usaha Mikro dan Kecil yang berorientasi ekspor,
dapat diberikan insentif kepabeanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.

(4) Terhadap Usaha Mikro tertentu dapat diberikan insentif Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan.