Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN
Bagian Bagian Keenam Kemitraan
Paragraf
Judul Pasal 90
  (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan Usaha
Menengah dan Usaha Besar dengan Usaha Mikro dan
Kecil serta Koperasi dalam rantai pasok yang bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan kemitraan antara Koperasi, Usaha
Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.