<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN |
Bagian | Bagian Keenam Kemitraan |
Paragraf | |
Judul | Pasal 90 |
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dalam rantai pasok yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha. (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan antara Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |