Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN
Bagian Bagian Kelima Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil
Paragraf
Judul Pasal 89
  (1) Pemerintah Pusat mendorong implementasi pengelolaan
terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster
melalui sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
pemangku kepentingan terkait.

(2) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan kelompok
Usaha Mikro dan Kecil yang terkait dalam:

a. suatu rantai produk umum;

b. ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang
serupa; atau

c. menggunakaan teknologi yang serupa dan saling
melengkapi secara terintegrasi.

(3) Saling melengkapi secara terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di lokasi
klaster dengan tahap pendirian/legalisasi, pembiayaan,
penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, dan
pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil melalui
perdagangan elektronik/non elektronik.

(4) Penentuan lokasi Klaster Usaha Mikro dan Kecil disusun
dalam program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dengan memperhatikan pemetaan potensi, keunggulan
daerah, dan strategi penentuan lokasi usaha.

(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan
pendampingan sebagai upaya pengembangan Usaha Mikro
dan Kecil untuk memberi dukungan manejemen, sumber
daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana.

(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
menyediakan dukungan sumber daya manusia, anggaran,
serta sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) wajib memberikan fasilitas yang meliputi:

a. lahan lokasi klaster;

b. aspek produksi;

c. infrastruktur;

d. rantai nilai;

e. pendirian badan hukum;

f. sertifikasi dan standardisasi;

g. promosi;

h. pemasaran;
i.digitalisasi; dan

j.penelitian dan pengembangan.

(7) Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pengelolaan terpadu
Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster.

(8) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi pengelolaan terpadu
Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster.


(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terpadu Usaha
Mikro dan Kecil diatur dengan Peraturan Pemerintah.