Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN
Bagian Bagian Keempat Basis Data Tunggal
Paragraf
Judul Pasal 88
  (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban
menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMK-M
yang terintegrasi.

(2) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
basis data tunggal UMK-M.

(3) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan
kebijakan mengenai UMK-M.

(4) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat guna serta
dapat diakses oleh masyarakat.

(5) Pemerintah Pusat melakukan pembaharuan sistem informasi
dan basis data tunggal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.

(6) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibentuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak berlakunya Undang-Undang ini.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai basis data tunggal UMK-M
diatur dengan Peraturan Pemerintah.