<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN |
Bagian | Bagian Keempat Basis Data Tunggal |
Paragraf | |
Judul | Pasal 88 |
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMK-M yang terintegrasi. (2) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai basis data tunggal UMK-M. (3) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan kebijakan mengenai UMK-M. (4) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat guna serta dapat diakses oleh masyarakat. (5) Pemerintah Pusat melakukan pembaharuan sistem informasi dan basis data tunggal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai basis data tunggal UMK-M diatur dengan Peraturan Pemerintah. |