Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN
Bagian Bagian Ketiga Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Paragraf
Judul Pasal 87
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) diubah:

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat memuat
modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil
penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan
disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan,
kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan
kriteria setiap sektor usaha.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kriteria Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf e ditujukan untuk:

a. menyederhanakan tata cara dan jenis Perizinan
Berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu
pintu; dan

b. membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha
Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan
Berusaha bagi Usaha Kecil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara Perizinan Berusaha diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan
pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil;

(2) Badan Usaha Milik Negara menyediakan pembiayaan
dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan
kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk


pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan
pembiayaan lainnya.

(3) Usaha Besar nasional dan asing menyediakan
pembiayaan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro
dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman,
penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.

(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia
Usaha memberikan hibah, mengusahakan bantuan
luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan
lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro
dan Kecil.

(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya memberikan insentif dalam
bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan
tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan kepada Dunia Usaha yang menyediakan
pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

4. Penjelasan Pasal 35 diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan.