Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN
Bagian Bagian Kedua Koperasi
Paragraf
Judul Pasal 86
  Beberapa ketentuan dalam Undang–Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) diubah:

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9
(sembilan) orang.

(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh paling sedikit 3 (tiga)
Koperasi.

2. Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan.

3. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

(1) Perangkat organisasi Koperasi terdiri atas:

a. Rapat Anggota;

b. Pengurus;

c. Pengawas.

(2) Selain memiliki perangkat organisasi Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.

4. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22


(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.

(2) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga.

5. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 43

(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
usaha dan kesejahteraan anggota.

(2) Usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba
usaha.

(3) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
yang bukan anggota Koperasi dalam rangka menarik
masyarakat menjadi anggota Koperasi.

(4) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan
utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha
Koperasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

6. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44A

(1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.

(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempunyai dewan pengawas syariah.

(3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang
memahami syariah dan diangkat oleh Rapat Anggota

(4) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada
Pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai
dengan prinsip syariah.

(5) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) selanjutnya mendapatkan pembinaan atau
pengembangan kapasitas oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.


(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah diatur dengan Peraturan Pemerintah.