Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Kedua Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Paragraf Paragraf 3 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Judul Pasal 9
  (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7)
huruf b meliputi:
a. kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan
b. kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.
(2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
menengah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, berupa:
a. pemberian nomor induk berusaha; dan
b. pernyataan sertifikasi standar.
(3) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, berupa:
a. nomor induk berusaha; dan
b. pemenuhan sertifikat standar.
(4) Pernyataan sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan pernyataan Pelaku Usaha yang
telah memenuhi standar sebelum melakukan kegiatan
usahanya.
(5) Pemenuhan sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b merupakan kewajiban standar yang telah
dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan
usahanya.
(6) Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b diperlukan untuk
standardisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan
sertifikat standar berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan
standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melakukan kegiatan komersialisasi produk.