<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha |
Bagian | Bagian Kedua Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
Paragraf | Paragraf 3 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah |
Judul | Pasal 9 |
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf b meliputi: a. kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan b. kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. (2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. pemberian nomor induk berusaha; dan b. pernyataan sertifikasi standar. (3) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa: a. nomor induk berusaha; dan b. pemenuhan sertifikat standar. (4) Pernyataan sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pernyataan Pelaku Usaha yang telah memenuhi standar sebelum melakukan kegiatan usahanya. (5) Pemenuhan sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kewajiban standar yang telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya. (6) Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b diperlukan untuk standardisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk. |