Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Kedua Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Paragraf Paragraf 2 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Judul Pasal 8
  (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah
sebagaimana dimaksud dalam 7 ayat (7) huruf a berupa
pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas
pelaksanaan kegiatan berusaha.
(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha
untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.