Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Kedua Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Paragraf Paragraf 1 Umum
Judul Pasal 7
  (1) Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan
tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
(2) Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan
penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
(3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan terhadap aspek:
a. kesehatan;
b. keselamatan;
c. lingkungan;
d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya; dan/atau
e. risiko volatilitas.
(4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup
aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
(5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilakukan dengan memperhitungkan:
a. jenis kegiatan usaha;
b. kriteria kegiatan usaha;
c. lokasi kegiatan usaha; dan/atau
d. keterbatasan sumber daya.
(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a. hampir tidak mungkin terjadi;
b. kemungkinan kecil terjadi;
c. kemungkinan terjadi; atau
d. hampir pasti terjadi.
(7) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta
penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat skala usaha
kegiatan usaha ditetapkan menjadi:
a. kegiatan usaha berisiko rendah;
b. kegiatan usaha berisiko menengah; atau
c. kegiatan usaha berisiko tinggi.