<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha |
Bagian | Bagian Kesatu Umum |
Paragraf | |
Judul | Pasal 6 |
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha, pengadaan tanah dan pemanfaatan lahan; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi. |