Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bagian
Paragraf
Judul Pasal 5
  (1) Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan
koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek
strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang
terkait.