<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | Bab II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP |
Bagian | |
Paragraf | |
Judul | Pasal 5 |
(1) Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b. ketenagakerjaan; c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M; d. kemudahan berusaha; e. dukungan riset dan inovasi; f. pengadaan tanah; g. kawasan ekonomi; h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan j. pengenaan sanksi. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. |