Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bagian
Paragraf
Judul Pasal 4
  Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Undang-Undang ini mengatur mengenai kebijakan
strategis Cipta Kerja yang meliputi:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi
dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis
nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.