Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bagian
Paragraf
Judul Pasal 3
  Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan
memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan
terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan
perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap
tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya, dengan tetap
memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah
dalam kesatuan ekonomi nasional;
b. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja;
c. penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi
koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan
d. penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan
percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada
kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu
pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman
pada haluan ideologi Pancasila.