Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Kedua Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Paragraf Paragraf 4 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Judul Pasal 10
  (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c
berupa pemberian:
a. nomor induk berusaha; dan
b. izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk
pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh
pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan
standardisasi produk, Pelaku Usaha dipersyaratkan
memiliki sertifikasi standar yang diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan
standar sebelum melakukan kegiatan komersialisasi
produk.