Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB IV KETENAGAKERJAAN
Bagian Bagian Keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Paragraf
Judul Pasal 83
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5256) diubah:

1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6


(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan
kesehatan.

(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:

a. jaminan kecelakaan kerja;

b. jaminan hari tua;

c. jaminan pensiun;

d. jaminan kematian; dan

e. jaminan kehilangan pekerjaan.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf a berfungsi menyelenggarakan program
jaminan kesehatan.

(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan
program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan
kematian, program jaminan pensiun, program jaminan
hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

3. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 42

(1) Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling
banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah)
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

(2) Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(1) huruf a untuk program jaminan kehilangan pekerjaan
ditetapkan paling sedikit Rp6.000.000.000.000,00 (enam
triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.