Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB IV KETENAGAKERJAAN
Bagian Bagian Kelima Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Paragraf
Judul Pasal 84
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan


Lembaran Negara Republik Indonesia 6141) diubah:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 1

1. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga
kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari
kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di
instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.

2. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara
Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan
pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah
Republik Indonesia.

3. Keluarga Pekerja Migran Indonesia adalah suami, istri,
anak, atau orang tua termasuk hubungan karena
putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang
berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama
Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

4. Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja
Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa
melalui pelaksana penempatan.

5. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala
upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja
Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia
dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya
pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan
sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja
dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

6. Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan
aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak
pendaftaran sampai pemberangkatan.

7. Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan
aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja
Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di
luar negeri.

8. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan
aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja
Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di
debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal,
termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.

9. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
adalah badan usaha berbadan hukum perseroan
terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri
untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja
Migran Indonesia.

10. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha
berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan
yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran


Indonesia pada pemberi kerja.

11. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum
pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau
perseorangan di negara tujuan penempatan yang
mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

12. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian
tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang
memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka
penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
di negara tujuan penempatan.

13. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang
selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah
perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja
Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia
yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam
rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara
tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

14. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja
Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat
kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan
keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan
penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk
dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.

16. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin
tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada
badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan
menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia.

17. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang
selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan
oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk
menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.

18. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan
sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

19. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan
hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial
Pekerja Migran Indonesia.

21. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden


dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.

23. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.

24. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia
adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler
Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan
memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan
pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di
negara tujuan penempatan atau pada organisasi
internasional.

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

26. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan
dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara
terpadu.

2. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 51

(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b wajib
memiliki izin yang memenuhi Perizinan Berusaha dan
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain.

(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

3. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 53

(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat
membentuk kantor cabang di luar wilayah domisili
kantor pusatnya.

(2) Kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia menjadi tanggung
jawab kantor pusat Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia.


(3) Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(4) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

4. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 57

(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus
menyerahkan pembaruan data paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja.

(2) Dalam hal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia tidak menyerahkan pembaruan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia diizinkan untuk
memperbarui izin paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
dengan membayar denda keterlambatan.

(3) Ketentuan mengenai denda keterlambatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 89A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89A

Pada saat berlakunya Undang-Undang tentang Cipta Kerja
maka pengertian atau makna SIP3MI dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan mengenai
Perizinan Berusaha.