Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB IV KETENAGAKERJAAN
Bagian Bagian Ketiga Jenis Program Jaminan Sosial
Paragraf
Judul Pasal 82
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4456) diubah:

1. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan hari tua;

d. jaminan pensiun;

e. jaminan kematian; dan

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

2. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Bagian
yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketujuh
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pasal 46A

(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan
kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan
pekerjaan.

(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh
badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan
dan Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 46B


(1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.

(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada
saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Pasal 46C

Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang
yang telah membayar iuran.

Pasal 46D

(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang
tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

(2) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima
oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan
tertentu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 46E

(1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan
berasal dari:

a. modal awal pemerintah;

b. rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau

c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan
kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.