Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB IV KETENAGAKERJAAN
Bagian Bagian Kesatu Umum
Paragraf
Judul Pasal 80
  Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan
meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam
mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini mengubah,
menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa
ketentuan yang diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4279);

b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4456);

c. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5256); dan

d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6141).