Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Kelima Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu
Paragraf Paragraf 4 Perbankan Syariah
Judul Pasal 79
  Ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4867) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau
dimiliki oleh:

a. warga negara Indonesia;

b. badan hukum Indonesia;

c. pemerintah daerah; dan/atau

d. badan hukum asing secara kemitraan.


(2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan
dan/atau dimiliki oleh:

a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia;

b. pemerintah daerah; atau

c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b.

(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan
hukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penanaman
modal.