Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Kelima Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu
Paragraf Paragraf 3 Perbankan
Judul Pasal 78
  Ketentuan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472) juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Bank Umum dapat didirikan oleh:

a. warga negara Indonesia;

b. badan hukum Indonesia; dan/atau

c. badan hukum asing secara kemitraan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian yang
wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.