Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Kelima Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu
Paragraf Paragraf 2 Penanaman Modal
Judul Pasal 77
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724) diubah:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku dan menjadi
acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman
modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup
untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya
dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. budi daya dan industri narkotika golongan I;

b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;

c. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam
Appendix I Convention on International Trade in
Endangered Species of Wild Fauna and Flora
(CITES);

d. pemanfaatan atau pengambilan koral dan
pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam
yang digunakan untuk bahan
bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan
souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral
mati (recent death coral) dari alam;

e. industri pembuatan senjata kimia; dan

f. industri bahan kimia industri dan industri bahan
perusak lapisan ozon.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.


3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya memberikan kemudahan,
pemberdayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pelaksanaan
penanaman modal berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah
Pusat.

(2) Perlindungan dan Pemberdayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan dan
pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah melalui:

a. program kemitraan;

b. pelatihan sumber daya manusia;

c. peningkatan daya saing;

d. pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar;

e. akses pembiayaan; dan

f. penyebaran informasi yang seluas-luasnya.

(3) Perlindungan dan Pemberdayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah
Pusat.

(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang dibidang usaha mikro, kecil, dan
menengah.

4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1) Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada
penanam modal yang melakukan penanaman modal.

(2) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman
modal yang:

a. melakukan perluasan usaha; atau

b. melakukan penanaman modal baru.


(3) Penanaman modal yang mendapat fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memenuhi kriteria:

a. menyerap banyak tenaga kerja;

b. termasuk skala prioritas tinggi;

c. termasuk pembangunan infrastruktur;

d. melakukan alih teknologi;

e. melakukan industri pionir;

f. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal,
daerah perbatasan, atau daerah lain yang
dianggap perlu;

g. menjaga kelestarian lingkungan hidup;

h. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan,
dan inovasi;

i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah
atau koperasi;

j. industri yang menggunakan barang modal atau
mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam
negeri; dan/atau

k. termasuk pengembangan usaha pariwisata.

(4) Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

5. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

(1) Penanam modal yang melakukan penanaman modal di
Indonesia harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal
dalam negeri yang berbentuk badan hukum atau tidak
berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal
asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan
kegiatan usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria.