Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 16 Pertahanan dan Keamanan
Judul Pasal 73
  Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
sektor Pertahanan dan Keamanan, Undang-Undang ini
mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru
beberapa ketentuan yang diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri
Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5343); dan


b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168).