Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 15 Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Judul Pasal 72
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252) diubah:

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16


(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga
penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan
hukum Indonesia, yang bidang usahanya
menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.

(2) Warga negara asing dapat menjadi pengurus Lembaga
Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), hanya untuk bidang keuangan dan bidang teknik.

2. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan
lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia,
yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa
penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu
memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran
berlangganan.

(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memancarluaskan atau
menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada
pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau
media informasi lainnya.

3. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

(1) Penyelenggaraan penyiaran dapat diselenggarakan
setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat;

(2) Lembaga penyiaran wajib membayar biaya Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
berdasarkan zona/daerah penyelenggaraan penyiaran
yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi
setiap zona/daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah, dengan cakupan wilayah siaran
penyelenggaraan penyiaran dapat meliputi seluruh
Indonesia.

4. Ketentuan Pasal 34 dihapus.

5. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 55


(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (3),
Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23,
Pasal 24, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33,
Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4),
Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1),
Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (3), Pasal 46 ayat (6),
Pasal 46 ayat (7), Pasal 46 ayat (8), Pasal 46 ayat (9),
Pasal 46 ayat (10), atau Pasal 46 ayat (11), dikenai
sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa :

a. Teguran tertulis;

b. Penghentian sementara mata acara yang
bermasalah setelah melalui tahap tertentu;

c. Pembatasan durasi dan waktu siaran;

d. Denda administratif;

e. Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;

f. Tidak diberi perpanjangan Perizinan Berusaha
penyelenggaraan penyiaran; dan/atau

g. Pencabutan Perizinan Berusaha penyelenggaraan
penyiaran.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran
denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

6. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 57

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 36 ayat (5)
atau Pasal 36 ayat (6) yang dilakukan untuk penyiaran
radio, dipidana dengan dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 36 ayat (5),
atau Pasal 36 ayat (6) yang dilakukan untuk penyiaran
televisi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


7. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 58

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) untuk penyiaran
radio, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) untuk penyiaran
televisi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

8. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60A

(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan
mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi
penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi
analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch
off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak
mulai berlakunya Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari
teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.