Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 15 Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Judul Pasal 71
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881) diubah:

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan
setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 28

(1) Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh
penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa
telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas
dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan
telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan
masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.


3. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 30

(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi
dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum
dapat menyediakan akses di daerah tertentu,
penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat
menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan/atau
jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi
dan/atau jasa telekomunikasi sudah dapat
menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi khusus
tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang
dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan
dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik
Indonesia wajib memenuhi standar teknis.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis alat
dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

5. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
oleh Pelaku Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.

(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
oleh selain Pelaku Usaha wajib mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah Pusat.

(3) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib


sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan
gangguan yang merugikan.

(4) Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio tidak
optimal dan/atau terdapat kepentingan umum yang
lebih besar, Pemerintah Pusat dapat mencabut
Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan
spektrum frekuensi radio.

(5) Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggunaan
bersama spektrum frekuensi radio.

(6) Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan
spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat
melakukan:

a. kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk penerapan teknologi baru; dan/atau

b. pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio,
dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

(7) Kerjasama penggunaan dan/atau pengalihan
penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) wajib terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

(8) Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
terkait Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Persetujuan Penggunaan spektrum frekuensi radio dan
orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja
sama penggunaan spektrum frekuensi radio, dan
pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

6. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 34

(1) Pemegang Perizinan Berusaha dan Persetujuan untuk
penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) wajib
membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi
radio, yang besarannya didasarkan atas penggunaan
jenis dan lebar pita frekuensi radio.


(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi sebagai
berikut :

Pasal 34A

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara
telekomunikasi untuk melakukan pembangunan
infrastruktur telekomunikasi secara transparan,
akuntabel, dan efisien.

(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta
untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur
pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh
penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan
biaya terjangkau.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 34B

(1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur pasif yang
dapat digunakan untuk keperluan telekomunikasi
wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif
dimaksud kepada penyelenggara telekomunikasi.

(2) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang
telekomunikasi dan/atau penyiaran dapat membuka
akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada
penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyelenggara
penyiaran.

(3) Pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerja
sama para pihak secara adil, wajar, dan non-
diskriminatif.

(4) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kerja sama para
pihak.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),


ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 45

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1),
Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25
ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) atau ayat
(2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat
(2), Pasal 33 ayat (3) atau Pasal 33 ayat (7), atau Pasal
34 ayat (1), dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan;

c. denda administratif; dan/atau

d. pencabutan Perizinan Berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran
denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

9. Ketentuan Pasal 46 dihapus.

10. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 47

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda
paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).

11. Ketentuan Pasal 48 dihapus.