Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 15 Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Judul Pasal 70
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5065) diubah:

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan Pos dapat dilakukan setelah
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1) Pemerintah Pusat mengembangkan usaha
penyelenggara Pos melalui penanaman modal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penanaman modal.

(2) Penyelenggara Pos asing yang telah memenuhi
persyaratan dapat menyelenggarakan pos di Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
penyelenggara Pos asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 13 dihapus.

4. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39


(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan
ayat (3), atau Pasal 15 ayat (4) dikenai sanksi
administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. denda administratif; dan/atau

c. pencabutan Perizinan Berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran
denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.