Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 13 Kepariwisataan
Judul Pasal 67
  Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
sektor kepariwisataan, beberapa ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966)
diubah:

1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Usaha pariwisata meliputi, antara lain:

a. daya tarik wisata;

b. kawasan pariwisata;

c. jasa transportasi wisata;

d. jasa perjalanan wisata;

e. jasa makanan dan minuman;

f. penyediaan akomodasi

g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;

h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi, dan pameran;

i. jasa informasi wisata;

j. jasa konsultan pariwisata

k. jasa pramuwisata;

l. wisata tirta; dan

m. spa.


(2) Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha
pariwisata wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 16 dihapus.

4. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 26

(1) Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:

a. menjaga dan menghormati norma agama, adat
istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat setempat;

b. memberikan informasi yang akurat dan
bertanggung jawab;

c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;

d. memberikan kenyamanan, keramahan,
perlindungan keamanan, dan keselamatan
wisatawan;

e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha
pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;

f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro,
kecil, dan koperasi setempat yang saling
memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;

g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat
setempat, produk dalam negeri, dan memberikan
kesempatan kepada tenaga kerja lokal;

h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui
pelatihan dan pendidikan;

i. berperan aktif dalam upaya pengembangan
prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;


j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan
yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang
melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;

k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan
asri;

l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan
budaya;

m. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui
kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung
jawab; dan

n. memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

5. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

(1) Pemerintah provinsi berwenang:

a. menyusun dan menetapkan rencana induk
pembangunan kepariwisataan provinsi;

b. mengoordinasikan penyelenggaraan
kepariwisataan di wilayahnya;

c. menerbitkan Perizinan Berusaha;

d. menetapkan destinasi pariwisata provinsi;

e. menetapkan daya tarik wisata provinsi;

f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan
produk pariwisata yang berada di wilayahnya;

g. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik
wisata provinsi; dan

h. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

(2) Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

6. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 30

(1) Pemerintah kabupaten/kota berwenang:


a. menyusun dan menetapkan rencana induk
pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;

b. menetapkan destinasi pariwisata
kabupaten/kota;

c. menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;

d. menerbitkan Perizinan Berusaha;

e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan
kepariwisataan di wilayahnya;

f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi
pariwisata dan produk pariwisata yang berada di
wilayahnya;

g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata
baru;

h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian
kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota;

i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata
yang berada di wilayahnya;

j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar
wisata; dan

k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

(2) Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

7. Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 54

(1) Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata
memiliki standar usaha.

(2) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memenuhi ketentuan Perizinan
Berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 56 dihapus.

9. Ketentuan Pasal 64 dihapus.