Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan
Judul Pasal 66
  Untuk mempermudah pelaku usaha perfilman dalam melakukan
kegiatan usaha, undang-undang ini mengubah, menghapus, atau
menetapkan pengaturan baru yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060):

1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) wajib memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.


(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak termasuk Perizinan Berusaha terkait
pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran
televisi atau jaringan teknologi informatika

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan berusaha
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuat film
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
terkait pembuatan film diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

(1) Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan
lokasi di Indonesia dilakukan berdasarkan persetujuan
dari Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.

(2) Pembuatan film yang menggunakan insan perfilman
asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan
penggunaan lokasi dan insan perfilman asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 78

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (1)
atau ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) atau
ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal
26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33 ayat
(1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43, atau Pasal 57 ayat (1)
dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 dapat berupa:

a. teguran tertulis;


b. denda administratif;

c. penutupan sementara; dan/atau

d. pembubaran atau pencabutan Perizinan Berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.

5. Ketentuan Pasal 79 dihapus.