Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan
Judul Pasal 65
  (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat
dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.