Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 11 Kesehatan, Obat, dan Makanan
Judul Pasal 62
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3671) diubah:

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh industri farmasi
yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Psikotropika dalam bentuk obat jadi hanya dapat
diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Ekspor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh industri
farmasi atau pedagang besar farmasi yang telah
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat

(2) Impor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh:


a. Industri farmasi atau pedagang besar farmasi yang
telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat;

b. Lembaga penelitian atau lembaga pendidikan.

(3) Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang
untuk mengedarkan psikotropika yang diimpornya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1) Untuk dapat memperoleh surat persetujuan ekspor atau
surat persetujuan impor, eksportir atau importir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengajukan
permohonan kepada Pemerintah Pusat.

(2) Permohonan untuk memperoleh surat persetujuan ekspor
psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan Impor
psikotropika yang telah mendapat persetujuan dari
dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor
psikotropika.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat persetujuan ekspor
dan surat persetujuan impor diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

Pemerintah Pusat menyampaikan surat persetujuan impor
terkait impor psikotropika kepada pemerintah negara
pengekspor psikotropika.

6. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekspor atau impor
psikotropika diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

(1) Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi
dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.


(2) Setiap pengangkutan impor psikotropika wajib dilengkapi
dengan Surat Persetujuan Ekspor Psikotropika yang
dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor.

8. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

(1) Eksportir psikotropika wajib memberikan surat
persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor
psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara
pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas
perusahaan pengangkutan ekspor.

(2) Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan
pengangkutan ekspor wajib memberikan surat
persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor
psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara
pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.

(3) Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib
membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat
persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor
psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara
pengimpor.

(4) Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang
memasuki wilayah Republik Indonesia wajib membawa
dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat
persetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat dan surat persetujuan ekspor
psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara
pengekspor.