Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 11 Kesehatan, Obat, dan Makanan
Judul Pasal 61
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072) diubah:

1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
atau Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan;

c. denda aministratif;

d. pembekuan perizinan berusaha; dan atau

e. pencabutan perizinan berusaha.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran
denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.


2. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

(1) Pemerintah menetapkan klasifikasi rumah sakit
berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan,
sarana penunjang, dan sumber daya manusia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi rumah sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

(1) Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memenuhi
Perizinan Berusaha.

(2) Setiap penyelenggara Rumah Sakit yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah

4. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 26

(1) Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit kelas A dan
Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman
modal dalam negeri diberikan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit kelas B diberikan
oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.

(3) Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit kelas C dan kelas
D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perubahan
kelas Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Pemerintah.

5. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 27

Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud dengan Pasal 25, dapat dicabut jika:


a. habis masa berlakunya;

b. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;

c. terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau

d. atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan
hukum.

6. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait
rumah sakit diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :

a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan
Rumah Sakit kepada masyarakat;

b. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan
kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan
Rumah Sakit;

c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien
sesuai dengan kemampuan pelayanannya;

d. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan
pada bencana, sesuai dengan kemampuan
pelayanannya;

e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat
tidak mampu atau miskin;

f. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan
memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak
mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang
muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan
kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi
kemanusiaan;

g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan
dalam melayani pasien;

h. menyelenggarakan rekam medis;

i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak
antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu,


sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-
anak, dan lanjut usia;

j. melaksanakan sistem rujukan;

k. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan
standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan
perundang-undangan;

l. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai hak dan kewajiban pasien;

m. menghormati dan melindungi hak pasien;

n. melaksanakan etika Rumah Sakit;

o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan
penanggulangan bencana;

p. melaksanakan program pemerintah di bidang
kesehatan, baik secara regional maupun nasional;

q. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik
kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan
lainnya;

r. menyusun dan melaksanakan peraturan internal
Rumah Sakit;

s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi
semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan
tugas; dan

t. memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit
sebagai kawasan tanpa rokok.

(2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan sanksi admisnistratif berupa:

a. teguran;

b. teguran tertulis;

c. denda; dan/atau

d. pencabutan Perizinan Rumah Sakit.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan
sanksi administratif sebagaimana pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 40

(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit
wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga)
tahun sekali.


(2) Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh suatu lembaga independen, baik dari
dalam maupun dari luar negeri, berdasarkan standar
akreditasi yang berlaku.

(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

9. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 54

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi
profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi
kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diarahkan untuk :

a. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang
terjangkau oleh masyarakat;

b. peningkatan mutu pelayanan kesehatan;

c. keselamatan pasien ;

d. pengembangan jangkauan pelayanan; dan

e. peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.

(3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya mengangkat tenaga pengawas sesuai
kompetensi dan keahliannya.

(4) Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan
teknis perumahsakitan.

(5) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat mengenakan sanksi administratif berupa:

a. teguran;

b. teguran tertulis;

c. denda; dan/atau

d. pencabutan Perizinan Rumah Sakit.


(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), serta kriteria, jenis, dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada.ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

10. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 62

Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah
Sakit tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang mengakibatkan
timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan,
keselamatan, keamanan, dan lingkungan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp7.000.000.000,00- (tujuh miliar rupiah).