Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 11 Kesehatan, Obat, dan Makanan
Judul Pasal 60
  Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) diubah:


1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 30

(1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis
pelayanannya terdiri atas:

a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan

b. pelayanan kesehatan masyarakat.

(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:

a. pelayanan kesehatan tingkat pertama;

b. pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan

c. pelayanan kesehatan tingkat ketiga.

(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah
Pusat, pemerintah daerah, dan swasta.

(4) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

2. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pelayanan
kesehatan dan Perizinan Berusaha diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 60

(1) Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan
tradisional yang menggunakan alat dan teknologi wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.


4. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 106

(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan
sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.

(2) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan
setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
berwenang mencabut Perizinan Berusaha dan
memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi
dan alat kesehatan yang telah memperoleh Perizinan
Berusaha, yang terbukti tidak memenuhi persyaratan
mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat
disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
terkait sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

5. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 111

(1) Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk
masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau
persyaratan kesehatan.

(2) Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.

(3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan
standar, persyaratan kesehatan, dan/atau
membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran,


dicabut Perizinan Berusaha dan diamankan/disita untuk
dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
terkait makanan dan minuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

6. Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 182

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang
berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan
dan upaya kesehatan berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.

(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya dalam melakukan pengawasan dapat
memberikan Perizinan Berusaha terhadap setiap
penyelenggaraan upaya kesehatan berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.

(3) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pengawasan dapat
mendelegasikan kepada pemerintah daerah dan
mengikutsertakan masyarakat.

7. Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 183

Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai
kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga
pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan
terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber
daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.

8. Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 187

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dalam
penyelenggaraan upaya di bidang kesehatan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.


9. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 188

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat
mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan
dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

10. Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 197

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).