Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 11 Kesehatan, Obat, dan Makanan
Judul Pasal 59
  Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan, undang-undang ini
mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru
beberapa ketentuan yang diatur dalam:

a. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) yang
selanjutnya didalam Undang-Undang ini disebut dengan
Undang-Undang Kesehatan;

b. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) yang
selanjutnya didalam Undang-Undang ini disebut dengan
Undang-Undang Rumah Sakit;

c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang
selanjutnya didalam Undang-Undang ini disebut dengan
Undang-Undang Psikotropika;

d. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) yang
selanjutnya didalam Undang-Undang ini disebut dengan
Undang-Undang Narkotika; dan

e. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360) yang selanjutnya didalam Undang-Undang ini disebut
dengan Undang-Undang Pangan.