Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 10 Transportasi
Judul Pasal 54
  Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
pelaku usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan
kemudahan persyaratan investasi di sektor Transportasi,
Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan
pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);

b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun


2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4722);

c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849); dan

d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4956).