Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 9 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Judul Pasal 51
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5252) diubah:

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16


(1) Pembangunan rumah susun komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan
oleh setiap orang.

(2) Pelaku pembangunan rumah susun komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun
komersial yang dibangun.

(3) Dalam hal pembangunan rumah susun umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dalam 1
(satu) lokasi kawasan rumah susun komersial
pembangunan rumah susun umum dapat
dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota
yang sama.

(4) Kewajiban menyediakan rumah susun umum paling
sedikit 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana
untuk pembangunan rumah susun umum.

(5) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan
Perumahan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
menyediakan rumah susun umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

2. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

(1) Standar pembangunan rumah susun meliputi:

a. persyaratan administratif;

b. persyaratan teknis; dan

c. persyaratan ekologis.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembangunan
rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.


3. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 26

(1) Pemisahan rumah susun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk
gambar dan uraian.

(2) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan rumah
susun.

(3) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dituangkan dalam bentuk akta pemisahan yang
disahkan oleh bupati/walikota sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.

(4) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disahkan oleh Gubernur sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.

4. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 28

Dalam melakukan pembangunan rumah susun, pelaku
pembangunan harus memenuhi ketentuan administratif
yang meliputi:

a. status hak atas tanah; dan

b. Persetujuan Bangunan Gedung.

5. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

(1) Pelaku pembangunan harus membangun rumah susun
dan lingkungannya sesuai dengan rencana fungsi dan
pemanfaatannya.

(2) Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan Perizinan
Berusaha dari bupati/walikota sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah.

(3) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud


pada ayat (2) harus mendapatkan Perizinan Berusaha
dari Gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana fungsi dan
pemanfaatan pembangunan Rumah Susun diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

6. Ketentuan Pasal 30 dihapus.

7. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

(1) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah
susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
harus memenuhi Perizinan Berusaha dari
bupati/walikota sesuai norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi Perizinan Berusaha dari Gubernur sesuai
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi fungsi bagian bersama, benda bersama,
dan fungsi hunian.

8. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait
rencana fungsi dan pemanfaatan serta pengubahannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

9. Ketentuan Pasal 33 dihapus.

10. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39


(1) Pelaku pembangunan wajib mengajukan permohonan
sertifikat laik fungsi kepada bupati/walikota setelah
menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan
rumah susun sepanjang tidak bertentangan dengan
Persetujuan Bangunan Gedung sesuai norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.

(2) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, permohonan sertifikat laik fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur
sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi
setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan rumah susun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

11. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 40

(1) Pelaku pembangunan wajib melengkapi lingkungan
rumah susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.

(2) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:

a. kemudahan dan keserasian hubungan dalam
kegiatan sehari-hari;

b. pengamanan jika terjadi hal yang membahayakan;
dan

c. struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan
fungsi dan penggunaannya.

(3) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar
pelayanan minimal.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan
minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum diatur
dengan Peraturan Pemerintah.


12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 43

(1) Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah
susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang
dibuat di hadapan notaris.

(2) PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:

a. status kepemilikan tanah;

b. Persetujuan Bangunan Gedung;

c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;

d. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh
persen); dan

e. hal yang diperjanjikan.

13. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 54

(1) Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari
pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh MBR.

(2) Setiap orang yang memiliki sarusun umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengalihkan
kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal:

a. pewarisan; atau

b. perikatan kepemilikan rumah susun setelah jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun.

(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
hanya dapat dilakukan oleh badan pelaksana.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan
kriteria dan tata cara pemberian kemudahan
kepemilikan sarusun umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

14. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 56

(1) Pengelolaan rumah susun meliputi kegiatan
operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama.


(2) Pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan oleh pengelola yang
berbadan hukum, kecuali rumah susun umum sewa,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara.

(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan Berusaha
dari bupati/walikota sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.

(4) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, badan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan
Berusaha dari Gubernur sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

15. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 67

(1) Dalam pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a,
PPPSRS dapat bekerja sama dengan pelaku
pembangunan rumah susun.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di
hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip
kesetaraan.

(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun umum
dan rumah susun khusus dilaksanakan oleh Badan
Pelaksana.

16. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 72

(1) Untuk mewujudkan rumah susun yang layak dan
terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk
Badan Pelaksana.

(2) Penugasan atau membentuk Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk

:


a. mempercepat penyediaan rumah susun umum dan
rumah susun khusus terutama di perkotaan;

b. menjamin bahwa rumah susun umum hanya
dimiliki dan dihuni oleh MBR;

c. menjamin tercapainya asas manfaat rumah susun
umum;

d. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah
susun umum dan rumah susun khusus.

(3) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai fungsi pelaksanaan pembangunan,
pengalihan kepemilikan, dan distribusi rumah susun
umum dan rumah susun khusus secara terkoordinasi
dan terintegrasi.

(4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Badan Pelaksana bertugas:

a. melaksanakan pembangunan rumah susun umum
dan rumah susun khusus;

b. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas
sektor termasuk dalam penyediaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum;

c. melaksanakan peningkatan rumah susun umum
dan rumah susun khusus;

d. melaksanakan penyediaan tanah untuk
pembangunan rumah susun umum dan rumah
susun khusus;

e. memfasilitasi penghunian, pengalihan,
pemanfaatan, serta pengelolaan rumah susun
umum dan rumah susun khusus;

f. melaksanakan verifikasi pemenuhan persyaratan
terhadap calon pemilik dan/atau penghuni rumah
susun umum dan rumah susun khusus; dan

g. melakukan pengembangan dan kerjasama di
bidang rumah susun dengan berbagai instansi di
dalam atau di luar negeri.

17. Ketentuan Pasal 73 dihapus.

18. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 107

Setiap orang yang menyelenggarakan rumah susun tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat


(1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 51 ayat (3),

Pasal 52, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66, Pasal

74 ayat (1), Pasal 98, Pasal 100, atau Pasal 101 dikenai
sanksi administratif.

19. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 108

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
107 dapat berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau
kegiatan usaha;

c. penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan;

d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada
pengelolaan rumah susun;

e. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;

f. pencabutan sertifikat laik fungsi;

g. pencabutan SHM sarusun atau SKBG sarusun;

h. perintah pembongkaran bangunan rumah susun;

i. denda administratif; dan/atau

j. pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran
denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab
pemulihan.

20. Ketentuan Pasal 110 dihapus.

21. Ketentuan Pasal 112 dihapus.

22. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 113

Setiap orang yang:

a. mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah
ditetapkan; atau


b. mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 menimbulkan
korban terhadap manusia atau kerusakan barang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah).

23. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 114

Setiap pejabat yang:

a. menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan
bahaya untuk pembangunan rumah susun; atau

b. mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung rumah
susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

24. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 117

(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109, Pasal 111, Pasal 115 atau Pasal 116
dilakukan oleh badan hukum, maka selain pidana
penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana
dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa
pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari
pidana denda terhadap orang.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa:

a. pencabutan Perizinan Berusaha; atau

b. pencabutan status badan hukum.