Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 9 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Judul Pasal 49
  Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan
kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekerjaan umum
dan perumahan rakyat, Undang-Undang ini mengubah,
menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa
ketentuan yang diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5158);

b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252);

c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018); dan

d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405).