Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 8 Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Judul Pasal 47
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik


Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3193) diubah:

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13
Pemerintah Pusat mengatur tentang:

a. pengujian dan pemeriksaan alat ukur, takar, timbang
dan perlengkapannya;

b. pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan
tera ulang; dan

c. tempat dan daerah dimana dilaksanakan tera dan tera
ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
untuk jenis tertentu.

2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Setiap Pelaku Usaha yang membuat dan/atau
memperbaiki alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya wajib memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.

(2) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan impor alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya ke dalam wilayah
Republik Indonesia harus memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.

3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai barang dalam keadaan
terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan
Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.