Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 8 Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Judul Pasal 45
  Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
sektor perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan
standardisasi dan penilaian kesesuaian, Undang-Undang ini
mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru
beberapa ketentuan yang diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512);

b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3193);

c. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5604); dan