Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 6 Ketenaganukliran
Judul Pasal 43
  Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
pelaku usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
sektor Ketenaganukliran, beberapa ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676)
diubah:

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

Pemerintah Pusat berwenang memberikan Perizinan
Berusaha terkait ketenaganukliran.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Pemerintah Pusat membentuk Badan Pengawas yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan
pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan
tenaga nuklir.


(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Pengawas menyelenggarakan
peraturan, perizinan, dan inspeksi.

3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Bahan Galian Nuklir dikuasai oleh negara.

(2) Pemerintah Pusat menetapkan wilayah usaha
pertambangan Bahan Galian Nuklir sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bahan galian nuklir
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Di antara Pasal 9 dan 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha yang
melakukan kegiatan pertambangan Bahan Galian
Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Kegiatan pertambangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan oleh badan usaha milik
negara yang bekerja sama dengan sesama badan usaha
milik swasta.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.

(4) Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk pertambangan yang
menghasilkan mineral ikutan radioaktif.

(5) Badan usaha terkait pertambangan mineral dan
batubara yang menghasilkan Mineral Ikutan Radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(6) Dalam hal orang perseorangan ataupun badan usaha
menemukan Mineral Ikutan Radioaktif wajib
mengalihkan kepada Negara atau Badan Usaha Milik
Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertambangan Bahan
Galian Nuklir dan Mineral Ikutan Radioaktif diatur
dengan Peraturan Pemerintah.


5. Ketentuan Pasal 10 dihapus.

6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir
dilaksanakan oleh Badan Pengawas.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui peraturan, perizinan, dan
inspeksi.

7. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat,
kecuali dalam hal tertentu yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

(2) Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan
instalasi nuklir lainnya serta dekomisioning reaktor
nuklir wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 18 dihapus.

9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

(1) Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang
memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.


10. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

(1) Pemerintah Pusat menyediakan tempat penyimpanan
lestari limbah radioaktif tingkat tinggi.

(2) Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah
setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.

11. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 41

(1) Barang siapa membangun, mengoperasikan,
memanfaatkan dan/atau melakukan dekomisioning
reaktor nuklir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah)

(2) Barang siapa melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang menimbulkan
kerugian nuklir dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)

(3) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),
dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.