Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 3 Pertanian
Judul Pasal 33
  Beberapa ketentuan dalam Undang–Undang Nomor 13 Tahun
2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5170) diubah:

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1) Pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan
sumber daya manusia dalam negeri.

(2) Pemanfaatan Sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

(1) Usaha hortikultura dilaksanakan dengan
mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam
negeri.

(2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak
mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan
sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri
dengan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.

(3) Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:

a. lebih efisien;

b. ramah lingkungan; dan

c. diutamakan yang mengandung komponen hasil
produksi dalam negeri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
terkait sarana hortikultura diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


(1) Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi
standar mutu dan Perizinan Berusaha.

(2) Dalam hal sarana hortikultura merupakan atau
mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi
ketentuan ayat (1), peredarannya wajib mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keamanan hayati.

(3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum ditetapkan, Pemerintah Pusat
menetapkan persyaratan teknis minimal.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura
produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam
satu kelompok.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu
dan Perizinan Berusaha diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

4. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal
baru yakni Pasal 35A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35A

(1) Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura
yang tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi
persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai sanksi
administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

a. penghentian kegiatan usahanya;

b. penarikan produk yang dipasarkan;

c. denda administratif, paksaan pemerintah;
dan/atau

d. pencabutan perizinan Berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran
denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrtatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

5. Ketentuan Pasal 48 dihapus.


6. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 49

(1) Unit usaha budi daya hortikultura mikro dan kecil
wajib didata oleh Pemerintah.

(2) Unit usaha budi daya hortikultura menengah dan unit
usaha budi daya hortikultura besar harus memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

7. Ketentuan Pasal 51 dihapus.

8. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 52

(1) Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

9. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 54

(1) Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura
wajib memenuhi standar proses atau persyaratan
teknis minimal.

(2) Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura
wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan
produk hortikultura.

(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat, membina dan memfasilitasi pengembangan
usaha hortikultura untuk memenuhi standar mutu dan
keamanan pangan produk.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan
keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.


10. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 56

(1) Usaha hortikultura dapat dilakukan dengan pola
kemitraan.

(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil,
menengah, dan besar.

(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan pola:

a. inti-plasma;

b. subkontrak;

c. waralaba;

d. perdagangan umum;

e. distribusi dan keagenan; dan

f. bentuk kemitraan lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

11. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 57

(1) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih,
sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran benih
dari dan pemasukan benih ke dalam wilayah Negara
Republik Indonesia.

(2) Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih
atau materi induk yang belum ada di wilayah Negara
Republik Indonesia.

(3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku
usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan
usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan
dengan wajib menerapkan jaminan mutu Benih melalui
penerapan sertifikasi.

(4) Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha yang
bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan mutu
Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau


kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk
dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu)
kelompok.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih,
sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan
pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan
jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

12. Ketentuan Pasal 63 dihapus.

13. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budi daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan
dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, serta
persetujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

14. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

(1) Usaha perdagangan produk hortikultura mengatur
proses jual beli antarpedagang dan antara pedagang
dengan konsumen.

(2) Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus
menerapkan sistem pengkelasan produk berdasarkan
standar mutu dan standar harga secara transparan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sistem
pengkelasan produk berdasarkan standar mutu dan
standar harga secara transparan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

15. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 88


(1) Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:

a. keamanan pangan produk hortikultura;

b. persyaratan kemasan dan pelabelan;

c. standar mutu; dan

d. ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap
kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan
lingkungan.

(2) Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(3) Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang
ditetapkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

16. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 90

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dalam meningkatkan pemasaran
hortikultura memberikan informasi pasar.

17. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 92

(1) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk
perdagangan produk hortikultura dapat
menyelenggarakan penjualan produk hortikultura lokal
dan asal impor.

(2) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk
perdagangan produk hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib menyediakan fasilitas
pemasaran yang memadai.

18. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 100

(1) Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal dalam
usaha hortikultura.


(2) Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal.

19. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 101

Pelaku usaha hortikultura menengah dan besar wajib
memberikan kesempatan pemagangan dan alih teknologi.

20. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 122

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 33, Pasal 36
ayat (1) atau ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayat

(1) atau ayat (2), Pasal 60 ayat (2), Pasal 71, Pasal 73
ayat (2), Pasal 81 ayat (4), Pasal 84 ayat (1), Pasal 88
ayat (1), Pasal 92 ayat (2), Pasal 101, Pasal 108 ayat (2),
atau Pasal 109 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

a. peringatan secara tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. penarikan produk dari peredaran oleh pelaku
usaha;

e. pencabutan izin; dan/atau

f. penutupan usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran
denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

21. Ketentuan Pasal 126 dihapus.

22. Ketentuan Pasal 131 dihapus.