Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 3 Pertanian
Judul Pasal 32
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433)
diubah:

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban mengutamakan dan
meningkatkan produksi Pertanian dalam negeri untuk
memenuhi kebutuhan pangan nasional.

(2) Peningkatan produksi pertanian dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
strategi perlindungan petani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2).

2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 30

(1) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan
pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri .

(2) Impor komoditas dilakukan sesuai instrumen
perdagangan berdasarkan peraturan perundang-
undangan

(3) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan
pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


3. Ketentuan Pasal 101 dihapus.