Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian
Paragraf
Judul Pasal 183
  Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-
Undang ini kepada:

a. Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang
menangani bidang legislasi; dan/atau

b. Dewan Perwakilan Daerah melalui alat kelengkapan yang
menangani bidang legislasi,

paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
berlaku.