Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian
Paragraf
Judul Pasal 182
  Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah, Pemerintah
Pusat dapat berkonsultasi dengan:

a. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan alat kelengkapan
DPR yang menangani bidang legislasi; dan/atau

b. Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah dan alat kelengkapan
DPD yang menangani bidang legislasi.