<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN |
Bagian | |
Paragraf | |
Judul | Pasal 181 |
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, setiap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Undang- Undang ini atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum. (2) Dalam hal harmonisasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |