Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian
Paragraf
Judul Pasal 181
  (1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, setiap peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang
berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Undang-
Undang ini atau bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan
putusan pengadilan harus dilakukan harmonisasi dan
sinkronisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan di bidang hukum.

(2) Dalam hal harmonisasi dan sinkronisasi yang berkaitan
dengan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala
daerah, dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan di bidang hukum bersama
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di
bidang dalam negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi dan
sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.