Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian
Paragraf
Judul Pasal 180
  (1) Hak, izin, atau konsesi atas tanah dan/atau kawasan yang
dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberikan,
dicabut dan dikembalikan kepada negara.

(2) Dalam pelaksanaan pengembalian kepada negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
dapat menetapkan hak, izin, atau konsesi tersebut sebagai
aset Bank Tanah.

(3) Ketentuan lebih lanjut pencabutan hak, izin, atau konsesi
dan penetapannya sebagai aset Bank Tanah diatur dengan
Peraturan Pemerintah.