Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB XII PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Bagian
Paragraf
Judul Pasal 179
  (1) Pemerintah Pusat berkewajiban melakukan pengawasan
terhadap Aparatur Sipil Negara dan/atau profesi bersertifikat
yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab pengawasan
dan pembinaan.

(2) Aparatur Sipil Negara dan/atau profesi bersertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak
melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan pembinaan
terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha, dikenai sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kewenangan pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.