Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB XII PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Bagian
Paragraf
Judul Pasal 178
  Setiap pemilik Perizinan Berusaha yang dalam melaksanakan
kegiatan/usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada
lingkungan hidup, selain dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), pemilik
Perizinan Berusaha wajib memulihkan kerusakan lingkungan
akibat dari kegiatan/usahanya.