Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB XII PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Bagian
Paragraf
Judul Pasal 177
  (1) Pemerintah Pusat berkewajiban melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap setiap pelaksanaan Perizinan Berusaha
yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha.

(2) Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
sesuai dengan kewenangannya.

(3) Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas
pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat bekerjasama dengan profesi bersertifikat
sesuai dengan bidang pengawasan dan pembinaan yang
dilakukan.

(4) Dalam hal Aparatur Sipil Negara dan profesi bersertifikat
dalam melaksanakan tugasnya menemukan pelanggaran
terhadap ketentuan yang tertuang dalam setiap Perizinan
Berusaha yang dilakukan oleh pemilik Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Aparatur Sipil Negara
sesuai dengan kewenangannya dapat mengenai sanksi
administratif kepada pemilik Perizinan Berusaha.

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat berupa:

a. peringatan;

b. penghentian sementara kegiatan berusaha;

c. pengenaan denda administratif;

d. pengenaan daya paksa polisional;

e. pencabutan Lisensi/Sertifikasi/Persetujuan; dan/atau

f. pencabutan Perizinan Berusaha.

(6) Kewenangan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan
pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dilimpahkan kepada
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
lainnya dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.