Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB XI PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNTUK MENDUKUNG CIPTA KERJA
Bagian Bagian Ketiga Pemerintahan Daerah
Paragraf
Judul Pasal 176
  Beberapa ketentuan dalam Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah terakhir


dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679) diubah:

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:

a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan; dan

b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu
atau mengadopsi praktik yang baik (good practices).

(3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bentuk
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai aturan
pelaksanaan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah.

(5) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dibantu oleh kementerian dan
lembaga pemerintah nonkementerian.

(6) Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan
kementerian terkait.

(7) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan
pemerintah mengenai pelaksanaan urusan
pemerintahan konkuren diundangkan.


2. Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 250

Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249
ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan,
dan putusan pengadilan.

3. Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 251

(1) Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda
Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota,
dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik, asas materi muatan peraturan perundang-
undangan, dan putusan pengadilan.

(2) Agar tidak bertentangan dengan bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, asas materi muatan peraturan
perundang-undangan, dan putusan pengadilan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyusunan
Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda
Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota,
melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perundang-undangan.

4. Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 252

(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau
kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda
yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251
ayat (2), dikenai sanksi.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sanksi administratif; dan/atau

b. sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dikenai kepada kepala Daerah dan anggota
DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3


(tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah
provinsi atau kabupaten/kota masih memberlakukan
Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi
daerah yang telah dicabut oleh Presiden, dikenai sanksi
penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi
Daerah bersangkutan.

5. Ketentuan Pasal 260 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 260

(1) Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun
rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional di
segala bidang kehidupan yang berlandaskan pada riset
dan inovasi nasional yang berpedoman pada nilai-nilai
Pancasila.

(2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan, disinergikan, dan
diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang
membidangi perencanaan pembangunan Daerah.

6. Di antara Pasal 292 dan Pasal 293 disisipkan 1 (satu) Pasal
yakni Pasal 292A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 292A

(1) Dalam hal penyederhanaan perizinan dan pelaksanaan
Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini
menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah
yang mengakibatkan terganggunya pelayanan oleh
pemerintah daerah, Pemerintah Pusat memberikan
dukungan dan anggaran dalam rangka pelayanan
pemerintah daerah tersebut.

(2) Pemberian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7. Ketentuan Pasal 300 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 300

(1) Daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber
dari Pemerintah Pusat, Daerah lain, lembaga keuangan
bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.


(2) Kepala Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah untuk membiayai
infrastruktur dan/atau investasi berupa kegiatan
penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan
Pemerintah Daerah setelah memperoleh pertimbangan
dari Menteri dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
keuangan.

8. Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 349

(1) Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan
prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu
pelayanan dan daya saing Daerah dan sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan
Pemerintah Pusat.

(2) Penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3) Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.

9. Ketentuan Pasal 350 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 350

(1) Kepala daerah wajib memberikan pelayanan Perizinan
Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan norma, standar, prosedur,
dan kriteria.

(2) Dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah
membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu.

(3) Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib menggunakan sistem perizinan
elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

(5) Kepala daerah dapat mengembangkan sistem
pendukung pelaksanaan sistem Perizinan Berusaha
terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sesuai standar yang ditetapkan
Pemerintah Pusat.

(6) Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan penggunaan sistem Perizinan Berusaha


terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dikenai sanksi administratif.

(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh
Menteri dan kepada bupati/wali kota oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pelanggaran
yang bersifat administrasi.

(8) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dapat diberikan oleh menteri atau kepala lembaga yang
membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor
setelah berkoordinasi dengan Menteri.

(9) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dan ayat (8) telah disampaikan 2 (dua)
kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh
kepala daerah:

a. menteri atau kepala lembaga yang membina dan
mengawasi Perizinan Berusaha sektor mengambil
alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi
kewenangan gubernur; atau

b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.

(10) Pengambilalihan pemberian Perizinan Berusaha oleh
menteri atau kepala lembaga yang membina dan
mengawasi Perizinan Berusaha sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) setelah berkoordinasi dengan
Menteri.

10. Di antara Pasal 402 dan 403 ditambahkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 402A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 402A

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara
Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, harus dibaca dan dimaknai sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
tentang Cipta Kerja.