Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB XI PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNTUK MENDUKUNG CIPTA KERJA
Bagian Bagian Kedua Administrasi Pemerintahan
Paragraf
Judul Pasal 175
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) diubah:

1. Di antara Pasal 1 angka 19 dan Pasal 1 angka 20 disisipkan
1 (satu) angka baru, yakni angka 19a sehingga berbunyi:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam
pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan
dan/atau pejabat pemerintahan.

2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam
melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang
meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan,
pemberdayaan, dan pelindungan.

3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur
yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di
lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara
lainnya.

4. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang
mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata
pemerintahan yang lebih tinggi.

5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara
negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut
Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara
lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga
disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan
Administrasi Negara yang selanjutnya disebut
Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.

8. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya
disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya
untuk melakukan dan/atau tidak melakukan


perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan.

9. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang
ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang
dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam
hal peraturan perundang-undangan yang memberikan
pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas,
dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

10. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran
pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instansi
pemerintahan yang membutuhkan.

11. Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan
yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan
atau memanfaatkan media elektronik.

12. Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan mengenai keabsahan suatu Salinan
surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang
dinyatakan sesuai dengan aslinya.

13. Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan
Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat
Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh
tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat
Pemerintahan yang berwenang menangani suatu
urusan pemerintahan.

14. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat
Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk
menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam
penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi
netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan
yang dibuat dan/atau dilakukannya.

15. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan
hukum perdata yang terkait dengan Keputusan
dan/atau Tindakan.

16. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian
sengketa yang dilakukan dalam lingkungan
Administrasi Pemerintahan sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang
merugikan.

17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang
selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang
digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi
Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan


dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.

18. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

19. Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujuan atas
permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

19a. Standar adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang
berwenang atau Lembaga yang diakui oleh Pemerintah
Pusat sebagai wujud persetujuan atas pernyataan
untuk pemenuhan seluruh persyaratan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

20. Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujuan dari
kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber
daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

21. Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan
yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas
permohonan Warga Masyarakat yang merupakan
pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

22. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau
Undang-Undang.

23. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi
kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung
gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

24. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi
kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung
gugat tetap berada pada pemberi mandat.

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

2. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 24

Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus
memenuhi syarat:

a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2);

b. sesuai dengan AUPB;

c. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;

d. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan

e. dilakukan dengan iktikad baik.

3. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

(1) Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat
Keputusan Berbentuk Elektronis.

(2) Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau
disampaikan terhadap Keputusan yang diproses oleh
sistem elektronik yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

(3) Keputusan Berbentuk Elektronis berkekuatan hukum
sama dengan Keputusan yang tertulis dan berlaku
sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh pihak yang
bersangkutan.

(4) Dalam hal keputusan dibuat dalam bentuk elektronis,
maka tidak dibuat keputusan dalam bentuk tertulis.

4. Bagian kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kelima

Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi

Pasal 39

(1) Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat
menerbitkan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau
Konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
berbentuk Izin apabila:

a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan
dilaksanakan; dan

b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
kegiatan yang memerlukan perhatian khusus
dan/atau memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.


(3) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
berbentuk Standar apabila:

a. Persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan
dilaksanakan; dan

b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
kegiatan telah yang terstandardisasi.

(4) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
berbentuk Dispensasi apabila:

a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan
dilaksanakan; dan

b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan
atau perintah.

(5) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
berbentuk Konsesi apabila:

a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan
dilaksanakan;

b. persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan
pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, dan/atau swasta; dan

c. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.

(6) Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh
pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan
oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan
peraturan perundangundangan.

(7) Standar berlaku sejak pemohon menyatakan komitmen
pemenuhan elemen standar.

(8) Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh
menyebabkan kerugian negara.

5. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni 39A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39A

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau
Konsesi.

(2) Pembinaan dan Pengawasan terhadap Izin, Standar,
Dispensasi, dan/atau Konsesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan atau
dilakukan oleh profesi yang memiliki sertifikat keahlian
sesuai bidang pengawasan.


(3) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan mekanisme
pembinaan dan pengawasan atas Izin, Standar,
Dispensasi, dan/atau Konsesi yang dapat dilakukan
oleh profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Presiden.

6. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 53

(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan.

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem
elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem
elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik
menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai
Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat
Pemerintahan yang berwenang.

(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan
secara hukum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan
Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap
dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.